PT SAYAP PUTIH MANDIRI (“SPM” atau “Penyelenggara“) hadir dalam mendukung pemerintah di bidang pariwisata, terutama di Pulau Weh Sabang, Aceh. Dengan mengembangkan bisnis Partnership ini mempertemukan kami sebagai penyelenggara dan investor sebagai pemodal. Dalam hal kerja sama ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila pemodal sepakat untuk membeli saham keanggotaan partnership Sayap Putih Resort yang ditawarkan oleh penyelenggara PT SAYAP PUTIH MANDIRI. Sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Risiko yang timbul dari hak sebagai pemodal untuk menerima dividen dari Penyelenggara merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh pemodal sesuai kebijakan dividen dari penyelenggara. Penyelenggara dalam hal ini akan menyiapkan kerja sama dengan notaris agar berbadan hukum yang jelas antar pihak penyelenggara dan pemodal.
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Buyback Saham
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk kontrak mulai di-buyback kepemilikan di tahun ke-6 oleh penyelenggara. Jika terjadi keterlambatan penyelenggara untuk melakukan buyback maka para investor berhak mendapatkan dividen selama kontrak masih berlangsung / belum di-buyback kembali kepada investor / pemodal.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham
Setiap pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki dan dibagikan oleh penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana penyelenggara akan gagal bayar (default). Apabila penyelenggara mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Investor. Dalam rapat tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan penyelenggara lainnya (apabila ada).